Plagiat = Membunuh kreatifitas
berdasarkan Artikel yang saya baca Disini saya akan memberikan sedikit komentar.
Dijaman yang dengan teknologi secanggih ini, kita dapat mendapatkan berbagai macam informasi dengan mudah. tapi dengan kemudahan yang kita peroleh itu justru menimbulkan berbagai macam tindakan, salah satu nya adalah tindakan plagiat atau plagarisme.
Sebenarnya apa sih plagiat itu? Plagiat itu adalah sebuah tindakan penjiplakan atau pembajakan terhadap suatu karya cipta seseorang yang di lakukan oleh seseorang untuk kepentingan pribadi dan juga untuk memperoleh keuntungan ekonomi. itu menurut saya loh jadi maaf jika salah hehehee
Plagarisme sendiri itu adalah tindakan yang sangat merugikan bagi seseorang yang memiliki karya cipta yang di bajak.
lalu apa sih contoh plagiat tersebut? Contoh nya jika kita menjiplak suatu tulisan seseorang, dan bukan hanya itu saja, jika kita mencontoh gagasan orang saja itu sudah termasuk suatu tindakan plagiat.
nah trus siapa aja sih yang di rugikan oleh tindakan plagiat tersebut?
1. yg pertama jelas sang pemilik karya cipta yang di bajak, karena mereka telah memikirkan dan membuat suatu karya tapi dengan mudah nya di bajak oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, pasti tidak enak rasanya, jika saya sendiri sih pasti saya akan melakukan tindakan hehehhehe
2. yg kedua bagi sang Plagiat itu sendiri, loh kok bisa ? ya tentu saja. jika dia terus membajak karya cipta seseorang maka dia akan kehilangan kreatifitas dan juga dia dapat mendapatkan hukuman yang berupa pasal, karena negara sendiri sudah mengatur tentang pelanggaran hak cipta, makanya plagiat juga termasuk salah satu tindakan yang melanggar hukum.
3. yg ketiga bagi sang pembaca, sang plagiat yang telah menjiplak telah membohongi atau juga membodohi seorang pembaca, karena pembaca mengira bahwa sang plagiat lah pemilik asli dari suatu karya tersebut, atau dengan kata lain, masyarakat telah di bodohi atau dibohongi.
Trus Bagaimana Cara Mengatasi nya?
Cara mengatasi plagiat sendiri bukanlah hal yang mudah, karena itu menyangkut kesadaran dari seseorang,
tetapi kita dapat mengantisipasi nya, dengan cara
1. Kita dapat mengizinkan seseorang untuk melakukan copy paste terhadap karya cipta asalkan tidak di gunakan untuk keuntungan pribadi si penjiplak atau dengan kata lain tidak di perjual belikan.
2. pemerintah sendiri sudah membuat hukum yang mengatur tentang pelanggaran hak cipta, jadi bagi para pelaku dapat di kenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
3. hal yang terpenting adalah, kesadaran dari diri sendiri, jika memang kita memiliki rasa malu untuk menjiplak karya cipta orang lain. maka kita tidak akan menjiplak, lagipula dengan kita menjiplak karya cipta seseorang itu menunjukan bahwa kreatifitas kita telah memudar atau dengan kata lain kita tidak memiliki kreatifitas.
Kesimpulan :
Berkreasi Lah Tanpa harus menjiplak karya orang lain, dan kita juga harus memiliki kesadaran dari diri kita sendiri, jika kita menjiplak maka kita telah merugikan diri kita sendiri dan juga orang lain. dan kita juga dapat mendapatkan ancaman hukum tentang pelanggaran hak cipta. jadi sebaiknya cipta kan lah suatu karya yang memang benar benar original dari pikiran kita, lagipula kita akan merasa lebih puas jika karya yang kita ciptakan berasal dari ide kita.
0 Response to "Plagiat = Membunuh kreatifitas"
Posting Komentar